LINIBERITA – Keberadaaan rumah ibadah Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) menuai permasalahan dengan warga karena permasalahan izin pendirian tempat Ibadah , kondisi tersebut menuai itoleran antara umat beragama di Indonesia, permasalahan pendirian Rumah ibadah GPDI sudah menjadi Kontroversi sejak 2011 lalu.
Rumah ibadah GPDI berdiri sejak tahun 1987 yang beralamatkan di Jalan Rancaekek, No. 219 Desa Mekargalih 01/08 Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, pagi tadi didatangi belasan warga yang mengaku geram karna permasalahan perizinan. Asep Kawakim MUI Desa Mekargalih mengatakan pihaknya sudah geram akan permasalahan izin pendirian Rumah ibadah GPDI “Bukan permasalahan ibadahnya, yang kami permasalahan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah sebelum ada izin” ucapnya saat ditemui dipintu gerbang Gereja Pantekosta, Minggu (24/11).
Kedatangan belasan warga membuat para Jemaah Gereja Pantekosta membubarkan diri karena takut ada kejadian yang tidak diinginkan. ”kita tidak akan melakukan perbuatan anarkis asal permasalahan perijinannya segera diselesaikan” ujar Asep. Bernard Maukar Ketua GPDI sekaligus pendeta di Gereja Pantekosta melayangkan pernyataan “Semua perijinan sudah dilengkapi termasuk 60 tandatangan sesuai perjanjian”, dalam permasalahan ini pihak Bernard berharap kepada pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memfasilatasi pihaknya dalam kebebasan beragama. “Jika tempat ibadah ini ditutup kita harus ibadah dimana” pungkasnya.
(Wisma/Bandung)
No comments:
Post a Comment