Control Social dan Jurnalis
Dunia Kejurnalistik atau dunia Kewartawanan adalah dunia keras bagi segelintiran orang, akan tetapi banyak dari segelintiran orang menganggap dunia Kejurnalistikan amat mereka nikmati ketika muncul kemauaan dan bukan paksaan, dunia kejurnalistikan bukan lagi kegiatan selain harus bisa menguasai dunianya seperti tulis-menulis seorang jurnalis juga ditungtut harus mampu mengontrol keadaan social dalam pemberitaannya.
Menurut Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999. Dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana kominukasi massa yang melakasanakan kegiatan jurnalistik.
Seorang Jurnalis bisa disebut juga sebagai alat “kontrol social” karna memiliki fungsi mencari, mengali , menyebarkan dan Jurnalis juga harus mampu mengontrol keadaan social dalam pemberitaanya.
Untuk Menjadi seorang jurnalis professional bukan hal yang mudah, selain membutuhkan komitmen dan etos kerja dari seorang jurnalis itu sendiri nilai-nilai kedisiplinan, kepatuhan kepada kode etik maupun norma-norma jurnalistik perlu ditanamkan agar jurnalis itu dapat memberikan informasi yang bermutu, layak, factual, cepat tanggap dan semua pemberitaannya dapat dipertanggungjawabkan juga mempunyai asas Profesionalisme, Demokratis, Moralitas dan Supermasi Hukum..
Profesi sebagai jurnalis sangat vital dan sangat dibutuhkan perannya dizaman sekarang. Tanpa Jurnalis dunia gelap akan informasi. Seperti yang dilansir dalam buku karya Asep Saepuloh Muhtadi, M.A. pengajar dan mantan ketua Jurusan Fakultas Dakwah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Profesi menjadi seorang jurnalis memang tak mudah. Dalam dunia jurnalistik, profesi menjadi lebih menarik, khususnya bagi para cendikiawan yang terbiasa bergelut dengan hal-hal yang bebas dan ideal. Ketertarikannya itu terutama didasarkan pada suatu konsepsi yang menyatakan bahwa dunia jurnalistik memiliki aspek idealism yang dapat mempertajam profesi tersebut bagi para pelakunya.
Tanpa Idealisme, seperti halnya dunia ilmu, jurnalistik akan kehilangan identitasnya sebagai lembaga yang independen dan bebas melakukan control social. Sebab, karna kebebasab dan tanggung jawabnya yang terikat pada kode etik itulah kemudian pers disebut sebagai kekuatan keempat (the fourth estate) dalam tatanan kehidupan social.
Mengapa seorang jurnalis disebut sebagai alat control social ?? karna pekerjaan Seorang jurnalis harus mampu mengontrol, memantau dan menganalisa pemberitaan yang booming saat ini. Jurnalis juga harus mampu berperan dalam menjaga ketertiban dunia uang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Dalam perannya sebagai control sosial, kondisi pers di Indonesia memang mengalami pasang surut. Hal ini sangat tergantung pada kepemimpinan pemerintah. Pada masa Orde baru , misalnya, peran sosial pers ini hampir-hampir tidak terlihat. Hal ini disebabkan pemerintah tidak mau borok-boroknya diketahui publik. Dalam hal ini pers hanya berperan sebagai media pendidikan dan media hiburan , atau bahkan harus menjadi corong pemerintah untuk memberikan hal-hal positif yang telah dilakukan pemerintah , seperti keberhasilan didalam pembangunan , tetapi tidak boleh diberitakan kecurangan pemerintah , atau sekandal oknum pejabat dalam pemerintahan.
Ketika itu , meski banyak oknum pemerintah yang memiliki rekening gendut, memiliki harta berlimpah, memiliki kebiasaan buruk, hampir tidak ada pemberitaannya di media-media cetak kita. Kita tentu masih ingat kekerasan-kekerasan yang menimpa Para wartawan, contoh kasus kisah Fuad Muhammad Syarifudin (Udin) seorang wartawan harian Bernas dari Yogyakarta , yang mempubikasikan artikel keritisnya tentang kebijakan pemerintah Orde baru, yang mendapat kekerasan dan dihabisi dengan cara mengenaskan sampai meninggal dunia oleh orang yang tidak dikenal.
Pada masa reformasi ini , meskipun pers telah memiliki kebebasan berpartisipasi dalam peran dan fungsinya sebagai “ kontrol sosial ”, ternyata masih banyak oknum pemerintah atau pejabat Negara yang terkandung kasus hukum. Bahkan Negara kita termasuk Negara yang masuk “ lima besar ” Negara yang paling korup. Kalau kita cermati , dimulai dari anggaran itu disusun oleh Banggar DPR sudah tercium aroma korupsi . Sudah dapat dipatikan , hal itu akan terus berlanjut ke tahap-tahap berikutnya.
Para pelaku korupsi telah memahami bahwa pers merupakan bencana bagi mereka, maka akan lebih berhati-hati di dalam melakukan rekayasa tindakan korupsi , sehingga mereka akan melakukan transaksi secara lebih canggih lagi. Oleh karena itu, insane pers pun harus memiliki strategi yang lebih canggih lagi, sehingga mampu membongkar banyak kasus kecurangan oknum pejabat publik dalam kapasitasnya sebagai wartawan.
Sebagai control social seorang wartawan harus transparan dalam pemberitaannya tidak boleh ada unsur penambahan atau pengurangan apalagi beratsebela, selain itu juga fakta-fakta dalam pemberitaannya harus asli dan terbukti keapyahannya.
No comments:
Post a Comment