HAL-HAL PENTING DALAM TINDAK PIDANA PERS
ALUR PERKARA PERS
Penanganan tindak pidanan pers memiliki keunikan tersendiri di banding penanganan pidana lain, walaupun tidak ada hukum acara khusus pidana pers, namun ada prosedur-prosedur tertentu yang harus dilewati. Para penegak hukum (jaksa, polisi dan hakim) yang hendak harus memperhatikan prosedur-prosedurnya.
Penanganan yindak pidana oleh pers tersebut , dapat dilihat dari institusi-institusi yang menangani, regulasi-regulasi yang digunakan, unsur-unsur untuk menentukan kesalahan, pembuktian tindak pidana , serta alur penanganannya.
1. Institusi-institusi yang terkait dengan Pers
Dalam menangani kasus Pers,banyak institusi-institusi yang terlibat, institusi-institusi adalah :
a. Dewan Pers
Menurut ayat 5 pasal (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, fungsi Dewan Pers antaralain mengawasi melaksanakan kode etik Jurnalistikdan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Jika kasus tersebut sudah ditangani polisi, dewan Pers tidak akan menangani pengaduan kasus tersebut.
Berangkat dari ketentuan diatas, dapat dipahami bahwa dewan pers merupakan lembaga dibidang pers dalam regulator, penanganan kode etik dan lembaga yang menangani kasus pemberitaan pers. Menurut pasal 1 prosedur pengaduan di dewan pers, pengaduan mastarakat ditangani dewan pers adalah pelaksanan terkait kode etik jurnalistik dan kasus-kasus lainnya menyangkut pemberitaan.
Jika ada pengaduan, dewan pers akan mengupayakan musyawarah antara pengadu dan mediayang dilakukan jika tidak mencapai mufakaat maka Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. pemeriksaan dilakukan melalui siding pleno yang akan menghasilkan pernyataan, penilaian dan rekomendasi dan dikirim ke pera pihak dan diumumkan secara terbuka.
Perusahaan pers yang diadukan wajib memberitahu Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi, jika tidak memenuhi Dewan Pers akan memmbuat Rekomendasi selanjutnya. Rekomendasi tersebut antara lain agar kasus tersebut ditangani Polisi atau digugat secara perdata.
b. Kepolisian
Sebagai mana yang di atur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KHUAP), kepolisian adalah lembaga yang menagani penyelidikan dan penyidikan jika ada terjadi indikasi tindak pidana. Penyelidikan oleh pers dilakukan penyelidikan kasus pidana atas dasar rekomendasi Dewan Pers.
c. Kejaksaan
Sebagai mana yang diatur dalam KHUAP, tugas Kejaksaan adalah melakukanpenuntutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan oleh kepolisian.
d. Pengadilan
Pengadilan adalah lembaga yang akan memeriksa dan memutus semua perkara, termasuk perkara dalam pemberitaan pers, perkara pidana dan perdata akan bermuara dipengadilan.
2. Regulasi-regulasi yang terkait dengan Pers
Dalam memeriksa dan memutuskan perkara Pers, banyakk regulasi-regulasi yang harus menjadi rujukan, regulasi-regulasi yang digunakan dalan penanganan tindak pidana pers adalah :
a. UU No. 40 tahun 1999 yang menangani tentang Pers.
b. UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
c. UU 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi.
d. UU No. 14 tahun 2008 tentang kebebasan memperoleh Informasi Publik.
e. Kitab Undang-undang KHUAP yang menentukan ketentuan-ketentuan Pidana.
f. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
g. Kode ettik Jurnalistik yang merupakan pedoman bagi jurnalis.
h. Peraturan Dewan Pers tentang pedoman hak jawab.
Disamping itu ada regulasi-regulasi lain yang menjadi pendukung :
a. Undang-undang Dasar 1945 pasal 28E.
b. Deklarasi Universal HAM.
c. Kovenan hak-hak Sipil dan Politik.
d. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
3. Unsur-unsur dalam menentukan kesalahan
Selain unsur-unsur delik, untuk membuktikan kesalahan pemberitaan harus dipertimbanglkan :
a. Keputusan pada kode etik Jurnalistik, susunan berita dikatakan salah bukan hanya melangar undang-undang, tapi juga melanggar kode etik Jurnalistik.maka sebelum diperiksa pelanggaran terhadap undang-undang, harus terlebih dahulu diperiksa apakah suatu berita melanggar kode etik.
b. Kepatuhan pada pedoman Prilaku penyiaran (untuk Media siaran/Media penyiaran Televisi dan Radio). Pedoman ini bisa menjadi tolak ukur apakah suatu berita Radio atau Televisi melanggar Hukum atau tidak.
c. Kepatuhan pada standar kerja Jurnalistik, kerja Jurnalis ditungtut kerja Professional. Untuk itu, sesuatu pemberitaan yang salah harus terlebih dahulu dilihat, apakah standar kerja bagi Pers Profesional dilakukan oleh Jurnalis yang didakwa melakukan pelanggaran Hukum.
4. Pembuktian tindak Pidana Pers
Alat bukti yang digunakan dalam memeriksa dan memutus perkara Pers adalah :
a. karya Jurnalis yang sudah dipublikasikan.obyek pertama Pidana Pers adalah Berita, baik Cetak, Siaran maupun Online. Maka berita itu sendiri merupakan alat bukti utama yang harus diperiksa.
b. Rekaman Wawancara. Alat rekam bisa menjadi bukti untuk mencari informasi apakah benar dari narasumber atau mengada-ngada.
c. Permohonan Wawancara. Permohonan untuk membuktikan apakah Jurnalis telah melakukan upaya secara sunguh-sungguh kepada narasumber. Dan upaya tersebut harus yang masuk akal contohnya dengan menggunakan Telepon, surat, Pesan singkat, Faksimil, Email dll.
d. Pernyataan dan Rekomendasi Dewan Pers. pernyaatan ini merupakan alat bukti ontentik terhadap dugaan terhadap pelanggaran Kode etik Jurnalistik atas karya dan berita. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang dibuat oleh lembaga resmi melalui siding pleno.
e. Hak Jawab. Hak untuk membuktikan apakah Pers melakukan kekeliruan telah melayani hak jawab orang yang merugikan. Jika pers tidak melayani hak jawab, maka telah melanggar kode etik Jurnalistik dan melanggar hukum.
5. Alur penanganan Pidana Pers
Alur penanganan tindak Pidana Pers adalah sebagai berikut :
a. Pengajuan hak jawab
Hak Jawab adalah hal yang utama harus ditempuh oleh orang yang dirugikan dalam pemberitaaan. Pers wajib melayani Hak Jawab, jika Hak Jawab tidak dilayani, orang yang dirugika dapat mengadu ke Dewan Pers.
b. Pengaduan Dewan Pers
Jika hak jawab tidak dilayani, maka orang yang dirugikan dapat mengadukan ke Dewan Pers. Dewan Persakan mengupayakan media antara orang yang dirugikan dan Perusahaan Pers. Jika mediasi gagal, Dewan Pers akan membuat Sidang pleno akan membuat Pernyataan Penilaiann dan Rekomendasi atas Karya Jurnalistik yang diadukan.
c. Pengaduan ke Polisi
Berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers, orang yang dirugikan dalam pemberitaannya dapat diadukan ke Polisi. Surat pernyattan tersebut dapat berfungsi sebagai bukti permulaan dengan adanya bukti permulaan, maka dapat dilakukan penyelidikan.
d. Penyelidikan
Utuk mencari bukti permulaan penyidik bisa memeriksa para saksi dan bukti-bukti Anggota Dewan dapat menjadi saksi. Berkas-berka pengaduan di Dewan Pers dapat menjadi bukti permulaan.
e. Penuntutan
Pada tahap ini kejaksaan dapat membuat surat dakwaan dan mengumpulkan bukti dan saksi dipenyelidik.
f. Sidang Pengadilan
Pada thap ini Pengadilan memeriksa dan memutus tindak Pidana oleh Pers.semua berkas pengadilan di Dewan Pers dapat menjadi bukti anggota Dewan Pers dapat menjadi ahli.
Referensi
PROSES PENANGANAN PERKARA PERS, tim LBH Pers-USAID-drsp.
PARADOKS KEBEBASAN PERS INDONESIA, Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers-Open Society INSTITUTE

No comments:
Post a Comment