• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Transformasi Jamkesmas ke BPJS Kesehatan

 on Wednesday, December 31, 2014  

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil. 

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)  dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Perpindahan tersebut merupakan perubahan dari pemerintah menuju sistem yang lebih baik dalam mendukung kesejahteraan masyarakat banyak. 

Rachmat Widodo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang mengatakan, Jamkesmas dan Jamkesda saat ini sudah masuk dalam sistem BPJS. “Peserta BPJS Kesehatan saat ini sudah masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan didata terpusat di Jakarta,” katanya.

JKN merupakan progam pelayanan kesehatan terbaru yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya seluruh warga Indonesia pada dasarnya wajib menyisihkan uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.sedangkan BPJS adalah perusahanan asuransinya.

Rahmat mengatakan Jumlah JKN di Kabupaten Bandung saat ini ada sekitar 1.451.331, “Jumlah tersebut sudah termasuk peserta Jamkesda yang dimana pada pengelolaannya dikelola oleh Pemda Bandung,” ungkapnya.

Peserta BPJS terbagi menjadi dua yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehartan, Jamkesmas, Jamkesda, TNI PORLI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dengan iuran Rp. 19.225 per orang setiap tahunnya.
Kepersertaan BPJS Kesehatan mengacu pada peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terbagi atas dua kelompok yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI. PBI merupakan fakir miskin dan tidak mampu, sedangkan bukan PBI yaitu pekerja penerimah upah pegawai negeri sipil.

Selain itu Rahmat mmenjelaskan, jika dulu peserta Jamkesmas untuk biaya rawat inap di Rumasakit dipatok sampai tiga juta danRumah Sakitnyapun hanya  disekeliling wilayah saja. “Semenjak intergrasa besarannya tak terbatas sesuai kebutuhan penyakit. Bisa 12 juta, bisa 6 juta, bisa juga lebih kecil. Bisa lebih mahal atau bisa lebih murah dan Rumah Sakitnya juga bisa di seluruh wilayah Indonesia,” Jelasnya.

Rahmat menghimbau, agar masyarakat  memanfaatkan fasilitas yang telah ada. “Sistem tidak ada yang berubah. Dan untuk alur pengobatannya pun bertahap. Tingkat 1, jika penytakitnya tidak terlalu parah, jika parah parah di rujuk ke tingkat 2, jika peralatanya kurang lengkap atau dokternya kurang ahli maka dirujuk ke tingkat 3.”

Tingkatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan. Tingkat 1 Puskesmas, Klinik, tingkat 2 Rumah Sakit tipe B, C, D dan tingkat 3 Rumah Sakit tipe A. .“Pemerintah tidak akan mempersulit dengan segala progamnya. Jika ada miskin baru yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS maka bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM),” katanya.

Sementara itu, Zulensi Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung mengatakan, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya dan juga kepesertaannya wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah,” katanya.

Tidak sulit unuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Persyaratannya antara lain Foto Copy KTP,  KK, akta kelahiran, Foto berwarna 3x4 1 lembar. Setelah semua lengkap kita mengisi Formulir Daftar Isian pesrrta. Tahap selanjutnya  BPJS Kesehatan akan memberikan surat pengantar untuk membeayar iuran ke Bank Mandiri atau BRI.

Zulensi menambahkan, adapun iuran terbagi menjadi tiga untuk pelayanan kelas. Kelas III mebayar Rp. 25.500, kelas II Rp. 42.500, kelas I Rp. 59.500 perbulan. Setelah itu bukti stor dikembalikan ke kantor BPJS untuk diterbitkan kartu.

“Ya, untuk warga yang belum mempunyai kartu BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri agar mempunyai jaminan kesehatan,” ujarnya.

 Agus Ramdhan warga Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung salah satu peserta program BPJS Kesehatan. Ia mendaftarkan diri di Kantor BPJS Kecehatan Cabang Soreang pada awal Febuari 2014 lalu. Selain dia, Aagus mendaftarkan anak dan istrinya sebgai peserta BPJS Kesehatan. “Alhamdullilah, kartu ini sudah saya gunakan berobat dua kali dan tanpa ada kendala apapun,” katanya. Wisma Putra

Transformasi Jamkesmas ke BPJS Kesehatan 4.5 5 Wisma Putra Tile Wednesday, December 31, 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menye...


No comments:

Post a Comment

Wisma Putra. Powered by Blogger.
J-Theme